Beranda | Artikel
Siapakah Orang Miskin Dan Fakir
Minggu, 25 Februari 2007

SIAPAKAH ORANG MISKIN DAN FAKIR

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Siapakah orang miskin yang berhak menerima zakat? Dan apakah perbedaan antara miskin dan fakir?

Jawaban
Orang miskin adalah “orang fakir” yang tidak mempunyai sesuatu yang mencukupi kebutuhannya, sementara orang fakir adalah orang yang lebih membutuhkan darinya. Keduanya  termasuk golongan yang berhak menerima zakat yang disebutkan dalam firmanNya.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا

Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat… [At-Taubah/9 : 60]

Barangsiapa yang mempunyai pemasukan yang dapat mencukupinya untuk makan, minum, pakaian dan tempat tinggal, baik dari wakaf, pekerjaan, jabatan atau sejenisnya, maka ia tidak disebut fakir maupun miskin, dan zakat tidak boleh diberikan kepadanya.

[Disalin dari Fatawa Az-Zakah Penyusun Muhammad Al-Musnid, Edisi Indonesia Fatwa Seputar Zakat, Penerjemah Ahmad Syaikhu, Sag. Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2057-siapakah-orang-miskin-dan-fakir.html